PERALIHAN DAN HAPUSNYA HAK DAN TANGGUNGAN ATAS TANAH

  • Anak Agung Ketut Sugiantara
  • I Ketut Sudjana

Abstract

Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebani pada hak atas tanah. Pemeganghak atas tanah diberikan kewenangan untuk menggunakan memungut hasil dari tanahyang dikuasainya, dengan demikian dapat diteliti mengenai Peralihan dan HapusnyaHak Tanggungan Atas Tanah. Untuk mencapai tujuan penelitian ini yakni memahamilebih dalam mengenai Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan Atas Tanah makadari iu perlu adanya metode yang mendukung dalam melakukan penelitian yaknimenggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Peralihan Hak Tanggungan atasTanah tidak diperuntukan debitur, namun hanya dapat diperuntukan kepada kreditursaja. Hapusnya Hak Tanggungan atas Tanah dikarenakan oleh 1) hapusnya utangyang dijamin dengan hak tanggungan, 2) dilepaskan oleh pemegangnya, 3)pembersihan hak tanggungan oleh Ketua pengadilan, dan 4) hapusnya hak atas tanahyang dibebani hak tanggungan

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SUGIANTARA, Anak Agung Ketut; SUDJANA, I Ketut. PERALIHAN DAN HAPUSNYA HAK DAN TANGGUNGAN ATAS TANAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18966>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Peralihan, Penghapusan, dan Hak Tanggungan