ASAS NATURALIA DALAM PERJANJIAN BAKU

  • Putu Prasintia Dewi
  • Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi

Abstract

Perjanjian baku lazimnya dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mengadakan kerjasama dalam suatu organisasi, dan untuk kepentingan itu mereka menentukan syarat-syarat secara sepihak. Tulisan ini berjudul asas naturalia dalam perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai suatu perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada setiap perjanjian unsur asas naturalia pada suatu perjanjian harus selalu dianggap ada walaupun tidak dituangkan secara tegas dalam perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
PRASINTIA DEWI, Putu; WIRATNI DARMADI, Anak Agung Sagung. ASAS NATURALIA DALAM PERJANJIAN BAKU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15352>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Asas Naturalia, Perjanjian Baku