PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG ELEKTRONIK REKONDISI
Abstract
Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Barang Elektronik Rekondisi”. Makalah ini dilatarbelakangi oleh adanya para pelaku usaha yang menjualkan produk elektronik yang bersifat rekondisi kepada konsumen. Permasalahan yang muncul adalah ketika barang yang diperjualkan belikan tersebut merupakan barang elektronik rekondisi, dimana resiko dari kerusakan barang elektronik itu sangat tinggi, akan tetapi di sisi lain pelaku usaha mendapatkan keuntungan atas penjualan barang elektronik rekondisi tersebut. Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan metode penulisan secara normatif, mengingat penulisan ini tidak didukung dengan data. Dengan menganalisa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen, maka dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen barang elektronik rekondisi terdapat pada Pasal 8 ayat (2), yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.