JAMINAN KEAMANAN DATA PADA SISTEM ELEKTRONIK SESUAI PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023
Abstract
Sertipikat elektronik yang diselenggarakan oleh BPN Jakarta Barat mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai pengembangan layanan publik. Penyelenggaraan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik oleh BPN Jakarta Barat diidentifikasi dan dianalisis untuk mewujudkan perlindungan serta keamanan data sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris-sosiologis melalui perolehan data di BPN Jakarta Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik yang dilaksanakan oleh BPN Jakarta Barat sudah terlaksana secara maksimal dengan memanfaatkan fitur keamanan data berupa tanda tangan elektronik, kode QR, hash code, single identity, dan keamanan dua autentifikasi.
Electronic certificates organized by the West Jakarta BPN refer to the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 3 of 2023 concerning the Issuance of Electronic Documents in Land Registration Activities as a development of public services. The implementation of land registration through an electronic system by the West Jakarta BPN is identified and analyzed to realize data protection and security as mandated by the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 3 of 2023. This study uses an empirical-sociological legal research type through data acquisition at the West Jakarta BPN. The results of this study indicate that the implementation of land registration through an electronic system implemented by the West Jakarta BPN has been implemented optimally by utilizing data security features in the form of electronic signatures, QR codes, hash codes, single identities, and dual authentication security.