PEMBANGUNAN ECO CITY DI PULAU REMPANG: ANALISIS BENTUK PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT

  • Ie Lien Risey Junia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Yuwono Prianto Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Abstract

Rempang termasuk dalam pulau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada dekat dengan selat Malaka, inilah yang menyebabkan pemerintah menjadikan Rempang sebagai wilayah untuk pembangunan proyek Eco City agar dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, serta bisa bersaing dengan negara-negara yang berbatasan langsung, seperti Singapura dan Malaysia. Namun pembangunan proyek Eco City tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat adat di Pulau Rempang, karena terdapat kampung-kampung tua dan masyarakat menyakini bahwa tanah tersebut adalah warisan dari leluhur mereka sejak ratusan tahun lamanya. Dengan demikian, tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menggambarkan lebih dalam tentang perselisihan yang berlangsung di Pulau Rempang. serta langkah-langkah yang dilakukan ataupun diberikan pemerintah sebagai bentuk dari tanggung jawab kepada masyarakat adat yang terkena relokasi akibat pembangunan proyek Eco City tersebut. Pendekatan penelitian yang diterapkan bersifat empiris, di mana data diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan informan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Diharapkan hasil penulisan jurnal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat adat di Pulau Rempang serta masyarakat umum mengenai perlindungan hukum yang ada untuk mempertahankan tanah warisan leluhur mereka, Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria.. Selain itu, jurnal ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya keadilan Bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.


Rempang is an island located in a highly strategic position, close to the Strait of Malacca. This strategic location is one of the reasons the government has chosen Rempang as the site for the Eco City development project, aimed at boosting Indonesia's economy and enabling the country to compete with neighboring nations such as Singapore and Malaysia. However, the Eco City project has faced strong opposition from the indigenous communities on Rempang Island, as the area contains ancestral villages, and the local people believe that the land has been passed down through generations for centuries. Therefore, the purpose of this journal is to provide a deeper understanding of the ongoing conflict on Rempang Island, as well as to examine the actions or measures taken by the government as part of its responsibility towards the indigenous communities affected by the relocation due to the Eco City project. The research approach employed is empirical, with data collected directly through interviews with informants. The data is then analyzed qualitatively and presented in a descriptive manner. It is hoped that the findings of this journal will offer clearer insights to both the indigenous communities on Rempang Island and the general public regarding the legal protections available to safeguard their ancestral land, in accordance with the Indonesian Agrarian Law (Law No. 5 of 1960). Furthermore, this journal aims to emphasize the importance of justice for all citizens, in line with the principles enshrined in Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-11-29
How to Cite
JUNIA, Ie Lien Risey; PRIANTO, Yuwono. PEMBANGUNAN ECO CITY DI PULAU REMPANG: ANALISIS BENTUK PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 11, p. 2996-3008, nov. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/120520>. Date accessed: 06 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i11.p20.
Section
Articles