PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENANGANAN PERKARA PENYEROBOTAN TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa penyerobotan tanah dari perspektif hukum pidana dan hukum perdata. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, dengan fokus pada peran hukum pidana dan hukum perdata dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam sengketa penyerobotan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosiologis yang menggunakan fakta-fakta empiris dari kasus hukum sebelumnya dalam suatu keputusan, serta informasi dari wawancara atau observasi langsung. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan menyusun deskripsi sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa penyerobotan tanah dapat diperoleh melalui jalur hukum perdata. Sedangkan hukum pidana memberikan sanksi terhadap pelaku penyerobotan tanah sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan tindakan serupa di masa depan. Sementara itu, hukum perdata memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah melalui proses peradilan perdata yang menghasilkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Pada konteks penyelesaian sengketa penyerobotan tanah, kepastian hukum dari perspektif hukum pidana dan hukum perdata memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan dan mendorong terciptanya ketertiban dan keadilan dalam hubungan pertanahan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa penyerobotan tanah dan memberikan dasar bagi penyempurnaan kerangka hukum yang ada dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa penyerobotan tanah di Indonesia.
This research aims to analyze legal certainty in resolving land encroachment disputes from both criminal and civil law perspectives. The study examines the legal framework governing land dispute resolutions in Indonesia, with a specific focus on the roles of criminal and civil law in providing legal certainty for parties involved in land encroachment disputes. The research method employed is empirical-sociological legal research, relying on empirical facts from previous legal cases and information gathered through interviews or direct observations. The study is descriptive in nature, with the goal of providing a systematic, factual, and accurate description of the facts. The findings indicate that legal certainty in resolving land encroachment disputes can be achieved through the civil law pathway. On the other hand, criminal law imposes sanctions on land encroachment offenders as a form of law enforcement and prevention of similar actions in the future. Meanwhile, civil law provides legal certainty regarding land ownership through civil court proceedings that result in valid and legally binding decisions. In the context of resolving land encroachment disputes, legal certainty from both criminal and civil law perspectives safeguards the rights of the aggrieved party and promotes the establishment of order and justice in land-related matters. This research contributes to the understanding of the crucial role of legal certainty in resolving land encroachment disputes and provides a foundation for refining the existing legal framework in efforts to enhance the effectiveness of resolving land encroachment disputes in Indonesia.