KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan meneliti konsekuensi hukum dari kewenangan notaris dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang tidak bersertipikat, khususnya yang berhubungan dalam dugaan aktivitas melawan hukum. Tujuan utamanya ialah menemukan potensi ambiguitas dalam sistem hukum pertanahan dan memeriksa bagaimana undang-undang yang berlaku dan putusan pengadilan dalam kasus-kasus yang terkait selaras. Dengan menggunakan analisis berdasarkan undang-undang dan kasus, riset ini mengambil pendekatan hukum normatif. Survei literatur hukum relevan, putusan pengadilan, dan undang-undang serta peraturan digunakan untuk mengumpulkan data. Menurut temuan tersebut, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diizinkan untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah tidak bersertipikat sesuai dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, sepanjang semua persyaratan hukum terpenuhi. Namun, perbedaan hukum terjadi karena perbedaan dalam bagaimana undang-undang saat ini dan putusan pengadilan ditafsirkan. Karena perbedaan ini, notaris telah ditemukan melanggar hukum meskipun mereka mengikuti protokol yang benar. Untuk menjamin kejelasan hukum pada pengalihan hak atas tanah yang tidak bersertipikat, penelitian ini menyarankan harmonisasi regulasi serta peningkatan edukasi bagi pihak-pihak terkait.