PERLINDUNGAN HUKUM KLINIK PRATAMA YANG MELAKUKAN PELAYANAN KECANTIKAN BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KERAHASIAAN MEDIS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perjanjian kerahasiaan medis dalam pelaksanaan layanan kecantikan di klinik Pratama serta menganalisis perlindungan hukum bagi klinik kecantikan terkait dengan perjanjian kerahasiaan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk membuat perjanjian kerja formal dan kontrak kerja sama antara klinik Pratama dengan semua pihak yang memiliki akses terhadap rekam medis dan data pasien. Perjanjian semacam ini sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi klinik serta memastikan kerahasiaan informasi medis tetap terjaga. Dengan menerapkan langkah-langkah hukum ini, klinik Pratama dapat melindungi privasi pasien dan memperkuat kedudukan hukumnya dalam menghadapi potensi sengketa.
The purpose of this research is to examine medical confidentiality agreements in the implementation of beauty services at Pratama clinics and to analyze the legal protection for beauty clinics in relation to confidentiality agreements. This research employs a normative legal research methodology. The data used consists of primary and secondary data sources. The method applied in this study is qualitative descriptive data analysis. The results of this research indicate the necessity of establishing formal employment agreements and cooperation contracts between Pratama clinics and all parties with access to patients' medical records and data. Such agreements are crucial to ensuring legal protection for clinics and maintaining the confidentiality of medical information. By implementing these legal measures, Pratama clinics can safeguard patient privacy and strengthen their legal standing in the event of potential disputes.