PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER INDONESIA YANG MELAKSANAKAN MISI PERDAMAIAN PBB DI KONGO
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis status hukum dokter Indonesia selama misi penjaga perdamaian PBB di Kongo dan perlindungan hukum bagi dokter Indonesia selama misi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa Kedudukan hukum dokter Indonesia pada saat melakanakan misi perdamaian PBB di Kongo diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam hukum internasional mengacu pada ketentuan Geneva Convention 1949 yang mengatur bahwa dokter yang terlibat dalam konflik bersenjata akan diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan pada Convention on The Privileges and Immunities of The United Nations menjamin bahwa dokter dalam misi perdamaian memiliki kekebalan dari penahanan dan pembatasan imigrasi. Kemudian dalam hukum nasional Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya dalam Pasal 273 serta Pasal 274 yang mengatur adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi dokter pada saat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, perlindungan hukum bagi dokter Indonesia pada misi penjaga perdamaian PBB di Kongo dibagi menjadi dua bentuk yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
The purpose of this study is to analyze the legal status of Indonesian doctors during UN peacekeeping missions in Congo and the legal protection for Indonesian doctors during these missions. This research is normative legal research. The findings reveal that the legal status of Indonesian doctors during UN peacekeeping missions in Congo is regulated by both international and national law. International law refers to the provisions of the Geneva Convention of 1949, which stipulate that doctors involved in armed conflicts will be treated humanely and protected from actions that violate human rights. Additionally, the Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations ensures that doctors on peacekeeping missions have immunity from detention and immigration restrictions. In Indonesian national law, this is regulated by Law Number 17 of 2023 on Health, specifically in Articles 273 and 274, which provide security guarantees and legal protection for doctors in performing their duties and responsibilities in healthcare services. Furthermore, the legal protection for Indonesian doctors on UN peacekeeping missions in Congo is divided into two forms: preventive legal protection and repressive legal protection.