TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN LAGU DAN/ ATAU MUSIK SECARA KOMERSIAL TANPA LISENSI DARI PEMEGANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah lagu dan/atau musik dapat digunakan secara komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meninjau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UEHR) menegaskan perlindungan atas hak ekonomi pemegang hak cipta dan melarang penggunaan karya berhak cipta, termasuk lagu dan musik, tanpa izin. Namun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUHC, penggunaan lagu dan musik untuk tujuan komersial dapat dilakukan tanpa persetujuan langsung dari pemegang hak, selama pengguna membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan royalti diatur dalam Pasal 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemungutan, pendistribusian, dan penatausahaan royalti oleh LMKN. Sementara itu, PP 56/2021 memberikan dasar operasional lebih lanjut terkait tugas dan fungsi LMKN. Dengan demikian, pengguna karya tetap diperbolehkan menggunakan lagu dan musik untuk kepentingan komersial tanpa izin langsung dari pemegang hak, sepanjang mereka memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN sebagaimana diatur dalam UUHC dan peraturan turunannya.
ABSTRACT
The purpose of this article is to learn about the rules and regulations of UUHC that concern the commercial use of music and songs, as well as whether or not such use is permitted without a permission from the owner of the copyright. This paper employs a normative legal approach. Findings from the research indicate that Article 9 of the Universal Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (UEHR) governs the economic rights of copyright holders and forbids the unauthorized use of copyrighted works, including songs and music. Then, according to Article 23, paragraph 5, UUHC, paying LMKN allows commercial use of music and songs without license. Articles 12, 13, and 14 of this PP govern the collection, distribution, and administration of royalties by LMKN as an institution, while PP 56/2021 regulates further research relating to LMKN. Users of copyrighted works may use songs and/or music commercially without a license from the copyright owner, but they are still required to pay royalties to LMKN, according to the two laws in UUHC and PP 56/2021.