PENENTUAN LEGAL LENDING LIMIT DALAM KONTRUKSI KREDIT SINDIKASI SERTA UPAYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Tujuan kajian ini guna melakukan pengkajian terkait bagaimana proses dan kontruksi hukum kredit sindikasi di Indonesia serta penyelesaian sengketa kredit macet dalam kredit sindikasi. Kajian ini memakai teknik penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan yang didukung dengan kajian komparatif. Hasil studi menunjukan bahwasanya pada bentuk kredit sindikasi di Indonesia yakni kredit atau pinjaman dibiayai dari sejumlah bank terhadap anggota sindikasi dalam anggaran uang yang besar menggunakan suatu dokumentasi kredit, mempunyai jangka waktu yang tergolong panjang serta dengan suku bunga yang disesuaikan. Pemberian kredit sindikasi diatur melalui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) ataupun dikenal juga dengan Legal Lending Limit yang merupakan limit maksimum yang diperbolehkan untuk sebuah bank dalam memberikan pinjaman kepada nasabah mereka seperti dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Serta apabila hingga batas waktu yang ditentukan, peserta sindikasi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran atau mengalami kredit macet yang menyebabkan wanprestasi dan sengketa maka dapat diselesaikan dengan dua upaya yakni dengan penyelesaian dengan cara non-litigasi dan litigasi.
The purpose of this study is for examine the legal process and construction of syndicated loan in Indonesia and the resolution of non-performing loan (NPL) disputes in syndicated loan. This examine uses normative legal research methods with statutory approach and supported by comparative studies. The examine results indicate that in the syndyicated credit system in Indonesia, credit or loans are provided by several banks to syndicated participants in large amounts of money with only one credit documentation that has a relatively long term with adjusted interest rates. The provision of subsidized credit is regulated through the Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK) also known as the Legal Lending Limit, which is the limit permitted for a bank to provide loans to its participants as regulated in Bank Indonesia Regulation Number 14/15/PBI/2012 concerning Quality Assessment Commercial Bank Assets. Also if by the specified time limit, syndicated participants are unable to fulfill ther payment obligations or non-performing loan causes default dan disputes, it resolved through two attempts with non litigation settlement and litigation.