Peranan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Peraturan Keadilan Restoratif di Daerah (Studi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah)
Abstract
ABSTRAK
Pada sistem pemerintahan di Indonesia, hal yang tidak bisa dipisahkan ialah penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintahan daerah (local government) memainkan peranan penting dalam menyokong keberhasilan pemerintahan secara umum di Indonesia. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atribusi, yang mana satu diantaranya ialah sebagai pembuat Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah sebagai konsekuensi dari berlangsungnya urusan konkuren. Salah satu program dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024 adalah penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara di Indonesia. Metode yang diterapkan pada riset ini yakni normatif-yuridis melalui pendekatan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam analisis pemecahan masalah hukum ialah yuridis kualitiatif. Hasil dari riset mengenai Perwali Makassar No. 91/2023, secara substansial Perwali hanya dapat mengatur terkait pelayanan dasar yang bersifat prosedural dan tidak menimbulkan akibat hukum. Implikasi hukum yang ditimbulkan ialah aturan tentang pelaksanaan urusan konkuren dan atau kewenangan atribusi yang diatur melalui peraturan daerah (perda) tidak peraturan kepala daerah.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Urusan Konkuren, Keadilan Restoratif, dan Perwali
ABSTRACT
In the government system in Indonesia, something that cannot be separated is the implementation of regional government. Regional government (local government) plays an important role in supporting the success of government in general in Indonesia. Regional governments have attribution authority, one of which is to make Regional Regulations and/or Regional Head Regulations as a consequence of ongoing concurrent affairs. One of the programs in the 2020-2024 National RPJM is the implementation of Restorative Justice in resolving cases in Indonesia. The method applied in this research is normative-juridical through a statutory approach. The method used in analyzing legal problem solving is qualitative juridical. The results of research regarding Perwali Makassar No. 91/2023, substantially the Perwali can only regulate basic services that are procedural in nature and do not give rise to legal consequences. The legal implications that arise are the rules regarding the implementation of concurrent affairs and/or attribution authority which are regulated through regional regulations (perda) not regional head regulations.
Keywords: Local Government, Concurrent Affairs, Restorative Justice, and Perwali