Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kerugian Transaksi Menggunakan Qris dan Mesin Edc
Abstract
ABSTRAK
Prosedur pembelanjaan mengalami perkembangan disetiap zaman dengan metode pembayaran yang beraneka ragam cara termasuk kedalam transaksi menggunakan metode non tunai termasuk di dalamnya menggunakan Qris dan Elektronik data Capture namun tidak jarang ditemukan kecurangan dalam transaksi yang membebankan administrasinya kepada konsumen yang seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konsep pendekatan perundang-undangan serta kekaburan norma dalam teori pendukung dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa konsumen memperoleh sesuatu yang telah disepakati dengan pelaku usaha nilai barang dan kondisi serta jaminanya yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta terkait akibat hukumnya dapat dijelaskan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang perlindungan Konsumen dan dalam Pasal 29 Ketrentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh membebankan administrasi kepada konsumen dan ketentuan dalam sanksi administrative pada Pasal 60 UUPK berupa penetapan ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kerugian Konsumen, Metode Transaksi
ABSTRACT
Spending procedures have evolved in every era with various payment methods including transactions using non-cash methods including using Qris and Electronic Data Capture, but it is not uncommon to find fraud in transactions that impose administration on consumers that should be borne by business actors. The research method uses normative legal research methods with the concept of a statutory approach as well as norm blur in supporting theory with research results that show that consumers get something that has been agreed with business actors, the value of goods and their conditions and guarantees as regulated in the provisions of Article 4 letter b Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and related legal consequences can be explained in Article 7 letter g of the Consumer Protection Act and in Article 29 of the Provisions of the Financial Services Authority Regulation Number 1 / POJK.07 / 2013 which explains that business actors may not be subject to administrative burdens. to consumers and the provisions in administrative sanctions in Article 60 of the UUPK in the form of stipulating compensation of a maximum amount of IDR 200,000,000 (Two Hundred Million Rupiah).
Key Words: Legal Protection, Consumer Loss, Transaction Method