MELINDUNGI DATA PRIBADI: TANTANGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM FINTECH LENDING

  • Tania Novelin Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Putu Edi Rusmana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • Made Sinthia Sukmayanti Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji jenis-jenis penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh entitas Fintech Lending an upaya hukum yang tersedia untuk mengatasi penyalahgunaan data pribadi tersebut, dalam kerangka hukum siber di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan Fintech Lending yang sering kali dieksploitasi untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi data pribadi oleh penyelenggara Fintech Lending dapat dilakukan dengan beberapa cara, termasuk penggunaan data yang tidak sesuai, penyebaran informasi pribadi yang melanggar hukum, dan penyebaran malware untuk mengakses data. Pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kesimpulannya adalah pengawasan yang lebih kuat terhadap perusahaan Fintech Lending dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai privasi data pribadi diperlukan. Rekomendasi yang diberikan adalah penegakan hukum yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan yang lebih baik oleh Asosiasi Fintech Indonesia, dan inisiatif kesadaran publik tentang hak-hak individu terkait data pribadi.


ABSTRACT


This study aims to examine the types of personal data abuse committed by Fintech Lending entities and the legal remedies available to address such personal data abuse, within the framework of cyber law in Indonesia. This study is motivated by the rapid development of Fintech Lending which is often exploited for unlawful activities, including misuse of personal data. The methodology used is normative legal research using legislative and conceptual techniques. The results of the study indicate that exploitation of personal data by Fintech Lending organizers can be carried out in several ways, including inappropriate use of data, unlawful dissemination of personal information, and dissemination of malware to access data. Violations are subject to criminal penalties in accordance with Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. The conclusion is that stronger supervision of Fintech Lending companies and increased public awareness of personal data privacy are needed. The recommendations given are stricter law enforcement by the Financial Services Authority (OJK), better supervision by the Indonesian Fintech Association, and public awareness initiatives on individual rights related to personal data.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-23
How to Cite
NOVELIN, Tania; RUSMANA, I Putu Edi; SUKMAYANTI, Made Sinthia. MELINDUNGI DATA PRIBADI: TANTANGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM FINTECH LENDING. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 5, p. 1004-1017, may 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/119058>. Date accessed: 14 oct. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i05.p18.
Section
Articles