PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI LELANG YANG TIDAK MENDAPATKAN HAKNYA BERUPA OBJEK LELANG
Abstract
Peneliti dalam melakukan penelitian dengan judul termaksud, bertujuan untuk menganalisa terkait implementasi di masyarakat tentang perlindungan hukum bagi pembeli lelang yang tidak mendapatkan haknya selain itu tujuan dari penelitian ini juga untuk mengkaji perlindungan hukum apa yang dapat diperoleh bagi pembeli lelang yang tidak mendapatkan haknya tersebut karena adanya intervensi yakni keberatan terhadap lelang tersebut dari pihak ketiga, tentunya dikaji sesuai dengan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta dikaitkan dengan kasus yang telah diputus melalui Putusan PTUN Jakarta No. 14/P/FP/2018/PTUN.JKT. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dimana penelitian ini mengkaji dan menganalisa aturan hukum yang sifatnya formal dengan pendekatan studi kasus yakni menelaah suatu kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya hasil pembahasan dalam penelitian ini yang pertama bahwa implementasi di masyarakat terhadap risalah lelang yang mana bersifat otentik dan memiliki kekuatan hukum bagi pembeli lelang nyatanya penjual lelang dapat melanggar hak pemenang lelang yang telah mendapat risalah lelang namun tidak memperoleh objek lelang dan juga penjual lelang tidak mematuhi putusan PTUN majelis hakim dan juga melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PMK, oleh sebab itu perlu adanya perlindungan hukum bagi pembeli lelang yang tidak mendapatkan haknya karena menurut yurisprudensi dan dikaitkan oleh bentuk perjanjian jual-beli maka pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum maka pembeli tersebut merupakan pembeli beritikad baik dan wajib mendapatkan perlindungan hukum karena hak-haknya telah dijamin oleh negara.
The aim of this research is to analyze the implementation in society regarding legal protection for auction buyers who do not receive their rights. Apart from that, the aim of this research is also to examine what legal protection can be obtained for auction buyers who do not receive their rights due to intervention, namely objections to the auction from third parties. Of course it is reviewed in accordance with the PMK. 27/PMK.06/2016 concerning Instructions for Implementing Auctions and related to cases that have been decided through Jakarta PTUN Decision Number 14/P/FP/2018/PTUN.JKT. The method used in this research is the normative juridical method, namely reviewing and analyzing formal legal rules using a case study approach, by examining a case related to a legal issue that has permanent legal force. Furthermore, the results of the first discussion in this research are the implementation of auction minutes in the community that are authentic and have legal force for auction buyers. It turns out that auction sellers can violate the rights of auction winners who receive the minutes of auction but did not obtain the auction object and also the auction seller did not comply the minutes of auction. The decision of the PTUN panel of judges also violates the provisions regulated in the PMK, therefore there is a need for legal protection for auction buyers who do not get their rights because according to jurisprudence and related to the form of sale and purchase agreement, a buyer who buys an item through a public auction is a buyer who have good intentions and must receive legal protection because their rights are guaranteed by the state.