STUDI ASPEK SOSIO LEGAL PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL ‘CATCALLING’ TERHADAP LAKI LAKI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang aspek Sosio Legal penyebab terjadinya pelecehan seksual ‘catcalling’ di Indonesia dengan laki-laki sebagai korban. Kemudian, menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban pelecehan seksual ‘catcalling’. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan statute approach, case approach, dan conceptual approach. Adapun data primer dalam penelitian ini yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara. Dat sekunder yang digunakan yaitu bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ‘catcalling’ termasuk ke dalam tindak pidana pelecehan seksual karena perilaku tersebut melanggar norma hukum. Terdapat tiga aspek Sosio Legal penyebab terjadinya pelecehan seksual ‘catcalling’ terhadap laki-laki yaitu keinginan seksual pribadi pelaku, ketidaksetaraan kekuatan/kekuasaan antara pelaku dengan korban, dan stigma masyarakat terhadap konsep maskulinitas. Regulasi hukum tentang pelecehan seksual sebagai upaya perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban belum optimal dalam menekan angka kasus yang terus meningkat. Diperlukan upaya lain seperti pembentukan lembaga khusus pengaduan laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual termasuk ‘catcalling’
This study examines the socio-legal aspect that causes of ‘catcalling’ sexual harassment in Indonesia with men as victims. Then, analyzes the urgency of legal protection for men as victims of sexual harassment 'catcalling'. This research uses empirical juridical research methods with a statute approach, a case approach, and a conceptual approach. The primary data in this research is data obtained directly through interviews. Secondary data used are primary legal materials (laws and regulations) and secondary legal materials (literature studies). . This study concludes that 'catcalling' is included in the criminal act of sexual harassment because the behavior violates legal norms. Three socio-legal aspect cause sexual harassment 'catcalling' against men, namely the perpetrator's sexual desire, the inequality of power between the perpetrator and the victim, and the stigma of society against the concept of masculinity. Legal regulation on sexual harassment as an effort to protect men as victims has not been optimal in suppressing the increasing number of cases. Other efforts are needed, such as the establishment of a specific complaint agency for men who are victims of sexual harassment, including 'catcalling'.