ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN SUBJEK HUKUM DALAM KASUS TIPIKOR PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pengaturan mengenai subjek hukum TIPIKOR di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban dari subjek hukum TIPIKOR tersebut dalam kasus TIPIKOR pada LPD. Dalam meneliti, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa pengaturan mengenai subjek hukum TIPIKOR di Indonesia terkandung dalam UU No. 31 Tahun 1999 (UU PTPK) yang mana menyatakan bahwa subjek hukum TIPIKOR meliputi orang perseorangan dan korporasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dalam TIPIKOR pada LPD terdiri dari pertanggungjawaban orang perseorangan dan juga pertanggungjawaban korporasi. Pertanggungjawaban orang perseorangan dapat terjadi apabila dipenuhi unsur kesalahan, dan pertanggungjawaban korporasi dapat terjadi apabila terdapat unsur dimana pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana demi mencapai tujuan korporasi dan untuk menguntungkan korporasi. Selama ini, yang dijerat dalam kasus TIPIKOR pada LPD adalah orang perseorangan, dalam hal ini pengurus LPD. Meskipun begitu, korporasi dalam hal ini LPD juga berpotensi untuk dapat dipertanggungjawabkan atas kasus TIPIKOR apabila memenuhi unsur, sebab LPD sah sebagai korporasi.
ABSTRACT
The aim of this study is to examine the regulation of the legal subject of corruption in Indonesia and how the responsibility of the legal subject of corruption in the case of corruption in LPD. In researching, normative legal research methods are used with a statutory approach and conceptual approach. Based on the research, it is found that the regulation of the legal subject of corruption in Indonesia is contained in Law Number 31 of 1999 which states that the legal subject of corruption includes individuals and corporations. Thus, criminal liability in the criminal act of corruption in LPD consists of individual liability and corporate liability. Individual liability can occur if the element of guilt is met, and corporate liability can occur if there is an element where the corporate management commits a criminal offense in order to achieve corporate goals and to benefit the corporation. So far, the only ones who have been charged in cases of corruption in LPDs are individuals, in this case the LPD management. However, corporations, in this case LPDs, also have the potential to be held accountable for corruption cases if the elements are met, because LPDs are legal as corporations.