Urgensi Pengaturan Surogasi dengan Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
Pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Namun terdapat kekhawatiran terhadap perbuatan surogasi atau dikenal dengan “sewa rahim”. Belum memiliki payung hukum yang jelas dalam pengaturannya baik dalam hukum kesehatan, hukum pidana, maupun aturan khusus lainnya, menjadikan surogasi sulit untuk dilaksanakan. Hal tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan surogasi dalam hukum positif Indonesia. Sehingga penulis mengulas lebih mendalam mengenai urgensi pengaturan surogasi dengan hukum pidana di Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji kedudukan surogasi tergolong dalam tindak pidana atau tidak serta peranan hukum pidana dalam pengaturan surogasi di Indonesia. Penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan surogasi tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, sebab adanya asas legalitas dimana surogasi termasuk dalam kondisi kekosongan norma, serta peran hukum pidana dalam pengaturan surogasi ialah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang ingin melakukan surogasi. Maka, ditarik kesimpulan bahwa perbuatan surogasi tidak termasuk sebagai tindak pidana dan sangat penting untuk diatur dengan hukum pidana Indonesia. Karena ditemukan kekosongan norma, pemerintah perlu segera membentuk produk hukum terkait surogasi agar dapat memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat yang telah ataupun yang akan melakukan surogasi.
Kata kunci : surogasi, hukum pidana, kekosongan norma.