PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI CESSIE
Abstract
Salah Satu cara penyelesaian kredit perbankan adalah melalui pengalihan piutang secara Cessie oleh bank sebagai kreditur lama kepada kreditur baru. Tujuan dari penelitian ini adalah disamping untuk mengetahui bentuk perjanjian pengalihan piutang tersebut, juga untuk mengetahui tentang keabsahan dan kekuatan mengikat pengalihan piutang secara Cassie itu bagi debitur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang secara Cassie dilakukan dengan Akta Otentik atau Akta dibawah tangan yang selanjutnya disebut Akta Cessie. Pengalihan piutang secara Cessie tersebut tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum dan kekuatan mengikat apabila tidak diberitahukan atau disetujui secara tertulis oleh debitur.
One way of resolving bank credit is through a Cessie receivables trial by the bank as an old creditor to a new creditor. The aim of this research is, apart from finding out the form of the transfer of receivables agreement, it is also to find out about the validity and binding force of Cassie's transfer of receivables for the debtor. This research was conducted using normative legal research methods, which use a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the transfer of receivables by Cassie was carried out with an Authentic Deed or Private Deed, hereinafter called the Cessie Deed. The transfer of receivables by way of Cessie has no legal consequences and binding force if it is not notified or approved in writing by the debtor.