EKSISTENSI SMART CONTRACT DALAM CRYPTOCURRENCY: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji karakteristik dari smart contract dalam transaksi cryptocurrency serta perlindungan hukum smart contract dalam transaksi cryptocurrency. Metode yang akan dipergunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).asil yang akan ditujukan pada penelitian ini adalah hasil bahwa smart contract merupakan sebuah program yang menyajikan perjanjian berbentuk digital dan juga merupakan sebuah perkembangan lanjutan dari blockchain dalam transaksi elektronik yang memberikan kemudahan dalam proses transaksi, khususnya transaksi cryptocurrency. Smart contract dapat dikatakan sebagai kontrak elektronik yang sah atau kontrak yang memiliki kepastian hukum yang mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku serta memenuhi syarat sahnya suatu kontrak di Indonesia. Dasar hukum yang dapat dijadikan perlindungan hukum smart contract berada pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 46 ayat (2) sepanjang tidak bertentangan dengan dengan peraturan yang berlaku serta harus memenuhi syarat sah suatu kontrak.
ABSTRACK
This study aims to examine the characteristics of smart contracts in cryptocurrency transactions and the legal protection of smart contracts in cryptocurrency transactions. The method in this research is a research method from normative law with a statutory approach (statue approach) and a conceptual approach (conceptual approach). The results to be addressed in this research are the results that a smart contract is a program that presents digital agreements and is also a further development of the blockchain in electronic transactions that provides convenience in the transaction process, especially cryptocurrency transactions. Smart contracts can be said to be valid electronic contracts or contracts that have binding legal certainty as long as they do not conflict with applicable regulations and meet the legal requirements of a contract in Indonesia. The legal basis that can be used as smart contract legal protection is in Article 1320 of the Civil Code and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PSTE) Article 46 paragraph (2) as long as they are not contrary to applicable regulations and must fulfill the legal requirements of a contract.