Pencegahan Kekerasan Seksual Anak: Pendekatan Desa Adat
Abstract
Korban kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es yang setiap tahun semakin meningkat. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukan adanya peningkatan sejak tahun 2012 sampai 2018, termasuk di antaranya kekerasan yang terjadi Bali. Kekerasan seksual pada anak merupakan tindakan kejahatan yang membawa dampak buruk pada tumbuh kembang anak. Tujuan penelitian ini memberikan solusi dan strategi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Penggunaan metode sosiolegal melalui pendekatan peraturan hukum dan pendekatan sosiologis tepat digunakan dalam mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak, peran pemerintah dan desa adat sangatlah penting. Peran pemerintah melalui peraturan yang mengatur upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak yang disertai dengan peran serta desa adat melalui upaya pengaturan dalam awig-awig dan pararem.
Downloads
References
Franz Dan Keebet Von Benda Beckmann,2001, Jaminan Sosial, Umber Daya Alam Dan Kompleksitas Hukum, Dalam Franz Von Benda Beckman, Keebet Von Benda Beckmann, Juliette Koning, Ed Sumber Daya Alam Dan Jaminan Sosial, Pustaka Pelajar.
Jazim Hamidi, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka Publisher Jakarta
----------------, 2011, Hermeneutika Hukum Sejarah-Filsafat dan Metode Tafsir, Universitas Brawijaya Press Malang.
Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia, Konstitusi Press Khasanah Peradaban Hukum & Konstitusi.
Khairul Muluk, 2006, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia, Jakarta.
Mansour Fakih, 1997, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar Offset.
Mufidah Ch. at al, 2006, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan, Panduan Pemula untuk Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pilar Media Malang.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, Judul asli : Law & Society in transition: toward Responsive law, Nusamedia Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Sirajuddin, didik Sukrino, Winardi, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Setara Press, Malang.
Sulistyowati Irianto, 2009, “Praktik Penelitian Hukum Perspektif Sosiolegal” dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Editor, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2009, “Ragam-Ragam Penelitian Hukum” dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
JURNAL
http://kekerasan.kemenpppa.go.id/, diakses 12 februari 2018.
http://www.tribunnews.com, diakses 22 November 2018.
Griffiths, J. 1986, “What Is Legal Pluralism?” Journal Of Legal Pluralism.
Maslihah, S. (2006). Kekerasan Terhadap Anak: Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang. Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini I, 1.
Maslihah, S. (2013). Play therapy dalam identifikasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal penelitian psikologi, 4(1).
Marcus Colchester Dan Sophie Chao, 2012, Beragam Jalur Menuju Keadilan: Pluralisme Hukum Dan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Asia Tenggara , Jakarta: Epistema Institute.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa.
Nurjaya, I Nyoman, 2004, Nurjaya, I Nyoman 2004, Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum, http//www. Huma.or.id. diakses terakhir tanggal 13 Januari 2016.
Tamanaha, B. Z. 2008, “Understanding Legal Pluralism: Past To Present, Local To Global”. Sydney Law Review.
Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Yance Arizona, 2010, Negara Hukum Bernurani :Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Negara Hukum Indonesia, Kertas Kerja Epistema No. 04/2010, Jakarta : Epistema Institute (http://epistema.or.id/publikasi/working-paper/81-negara-hukum-bernurani.html), diakses terakhir 10 juni 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma Untuk Pencegahan Dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan.