TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI ONLINE
Abstract
Transaksi online merupakan suatu kegiatan jual beli barang antara konsumen dengan pelaku usaha secara tidak langsung melalui media internet. Dalam transaksi online khususnya pada barang elektronik, terkadang ada cacat tersembunyi pada objek barang elektronik. Cacat tersembunyi terjadi acapkali karena faktor kelalaian pelaku usaha memperdagangkan barangnya. Sehubungan dengan hal tersebut, timbul permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait cacat tersembunyi pada barang elektronik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan cacat tersembunyi pada barang elektronik dalam transaksi online. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait cacat tersembunyi pada barang elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal pelaku usaha tidak memberikan informasi jelas dan jujur mengenai barang yang dijualnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK juncto pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diketahui bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi dalam transaksi online.
Kata Kunci: Transaksi Online; Konsumen; Cacat Tersembunyi.