Urgensi Penggunaan Hermeneutika Hukum Dalam Memahami Problem Pembentukan Peraturan Daerah
Abstract
Pembentukan Peraturan Daerah yang syarat dengan problem hukum, menjadi penting untuk dikaji dan dipahami agar dapat membebaskannya dari kajian hukum yang mengandung otoritarianisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganali-sis penggunaan hermeneutika hukum dalam memahami problem melalui gagasan hermeneutika dari Schleiermacher, Dilthey, dan Ricoeur. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan hermeneutika hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa penggunaan hermeneutika hokum sangat bermanfaat dalam menggali dan memahami problem hukum khususnya berkaitan dengan partisipasi desa pakraman dalam pembentukan Peraturan Daerah. Melalui hermeneutika hokum dapat digali, dipahami dan dijelaskan problem yuridis, problem sosiol-ogis, problem filosofis, problem teoritik dan problem politik hukum terkait keberadaan Pasal 354 UU 23/2014 dan Pasal 96 UU12/2011. Dalam memahami problem-problem tersebut digunakan lingkaran hermeneutika hukum yaitu hubungan dialektis antara bagian-bagian teks dan keseluruhan teks. Pemahaman terhadap bagian-bagian teks harus memahami keseluruhan konteks untuk tercapainya pemahaman yang utuh untuk dapat dikontekstualisasi.
Downloads
References
F. Budi Hardiman, 2015, Seni Memahami Hermeneutika dari Schleiermacher sampai Derrida, PT Kanisius Yogyakarta.
Irfan Nur Rahman dkk, 2011, “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengajuan Undang-Undang di Makamah Konstitusi”, Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Makamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
I Nyoman Nurjaya, 2008, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural : Perspektif Antropologi Hukum” dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
I Gede MArhaendra Wija Atmaja, 2005, “Trasparasi Dalam Proses Penyusunan Perda Tentang APBD, Makalah yang disampaikan pada forum Diskusi Mahasiswa (FODIM) bertemakan “ Transparansi Mekanisme PEmbentukan dan Pengawasan APBD Bali” diselenggarakan oleh Komite Mahasiswa Fakulas Hukum Universitas Udayana, Di Denpasar pada jumat 29 April 2005.
--------------------------------------, 2012, Politik Pluralisme Hukum Dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dengan Peraturan Daerah, Disertasi pada Progam Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia, Konstitusi Press khasanah peradaban hukum & konstitusi, Jakarta.
Jazim Hamidi, 2008, Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif, Prestasi Pustaka Publiher, Jakarta.
------------------, 2011, Hermeneutika Hukum : Sejarah, Filsafat dan Metoda Tafsir, Universitas Brawijaya Press (UB Press).
Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Yasif Watampone, (anggota IKAPI), Jakarta.
Satjipto Rahardjo,2009, “Rangkuman Hukum dan Sang Legislator”, dalam Karolus Kopong Medan dan Frans J. Rengka, Editor, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas Jakarta.
Sulistyowati Irianto, 2009, Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya, dalam Sulistyowati Irianto &Shidarta, editor, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
-------------------------, 2009, “Pluralisme Hukum Dalam Perspektif Global” dalam Sulistyowati Irianto, editor, Hukum Yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Wayan P. Windia, 2011, “Peran Strategis MDP Bali dalam Menjawab Tantangan Bali Masa Depan”, dalam Himpunan Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MDP Bali, Penerbit Majelis Utama desa Pakraman (MDP) Bali.
Widodo Dwi Putro, 2009, “Mengkritisi Positivieme Hukum: Langkah Awal Memasuki Diskursus Metodologis dalam Penelitian Hukum” dalam Sulistyowati Irianto &Shidarta, editor, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
---------------------------, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing,
Yogyakarta.
B. Jurnal
Christianto, H., 2011, Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana, Mimbar Hukum, 23(3).
Syamsudin, M., 2010, Pemaknaan Hakim tentang Korupsi dan Implikasinya Pada Putusan: Kajian Perspektif Hermeneutika Hukum, Mimbar Hukum, 22(3).
Saragih, T. M., & Rozarie, P. C. R. D, 2013, Telaah Hermeneutika Pada Perbuatan Tercela, Jurnal Konstitusi, 2(1).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2014 Nomor 177).