PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN KODE UNIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

  • Cok Agung Istri Chintya Udayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini, antara lain: (1) untuk mengetahui dan menganalis tentang pengaturan hukum penggunaan kode unik dalam transaksi e-commerce; (2) untuk mengetahui dan menganalis tentang perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan kode unik dalam transaksi e-commerce di Indonesia. dan penelitian ini tergolong penelitian normatif yang menggunakan 2 jenis pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tidak ada pengaturan yang bersifat khusus terkait dengan transaksi non tunai (seperti transfer bank menggunakan kode unik). Namun demikian, para pihak yang terlibat di dalamnya tetap dilindungi undang-undang. Adapun terkait adanya klausula baku yang mengatur kode unik, maka seyogyanya harus jelas dan lugas agar tidak menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen. Apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pihak penyelenggara e-commerce ataupun pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kode Unik, E-commerce


 


ABSTRACT


The purposes of this research are, such as: (1) to identify and analyze the legal regulation of the use of unique codes in e-commerce transactions; (2) to find out and analyze the legal protection of consumers against the use of unique codes in e-commerce transactions in Indonesia. and this research is classified as a normative research that uses 2 types of approaches, namely: a statutory approach and a concept approach. Based on the research results, it is known that there are no special regulations related to non-cash transactions (such as bank transfers using unique codes). However, the parties involved in it are still protected by law. As for the existence of standard clauses governing unique codes, it should be clear and straightforward so as not to cause material harm to consumers. If it causes harm to consumers, then the e-commerce operator or business actor can be held legally responsible in accordance with the provisions of Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords: Legal Protection, Consumer, Unique Code, E-commerce

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-28
How to Cite
ISTRI CHINTYA, Cok Agung; ATU DEWI, Anak Agung Istri Ari. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN KODE UNIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 56-65, july 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/73192>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)