PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERIAL DONGHUA YANG DIUNGGAH SECARA ILEGAL OLEH FANSUB
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap serial Donghua yang diunggah dan didistribusikan di Internet dan konsekuensi dari yang diterima oleh ilegal fansub yang diunggah dan didistribusikan di dunia maya. Metode penelitan yang digunakan didalam tulisan ini adalah metode yuridis-normatif, metode penelitian ini mengacu pada norma, kaidah, asas, hukum yang terkandung peraturan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa Serial donghua yang mana beredar di Indonesia secara ilegal itu telah dilindungi oleh Hak Cipta sebagaimana dalam Peraturan Perundangan Hak Cipta di Indonesia. Adapun yang dilanggar adalah oleh fansub yaitu hak moral dan hak ekonomi dari Pencipta atau hak cipta, selain itu penunggah dapat dikenakan sanksi baik pidana atau perdata. Fansub telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta, dalam hal ini terkait penggandaan ilegal yang pengunggah yaitu fansub lakukan di Internet serta membuat takarir secara ilegal yang mana menerjemahkan juga ke dalam bahasa Indonesia. dan hal tersebut tentunya dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Oleh karena itu Pemerintah harus berkerja keras dalam mensosialisasi pentingnya Hak Cipta bagi masyarakat luas.