PENGATURAN TRANSAKSI MELALUI MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Studi ini ditujukan untuk mengkaji mengenai pengaturan transaksi melalui marketplace dalam hukum perdata di Indonesia serta bagaimana mekanisme penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui marketplace.. Karya tulis ini merupakan kajian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, jual beli secara online melalui marketplace berdasarkan hukum perjanjian atau kontrak diatur dalam KUHPerdata karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif seperti jual beli pada umumnya atau konvensional. Keabsahan jual beli secara online pun telah diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang meskipun tidak secara tertulis diatur secara detail tetapi terdapat terdapat beberapa kesesuaian yang dalam pasal 1320 KUHPerdata dengan isi dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Terjadinya wanprestasi yang tidak dapat dihindari dalam transaksi online melalui marketplace dapat diatasi dengan melakukan upaya penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi.
This study aims to examine the regulation of transactions through the marketplace in Indonesian civil law and how the mechanism for settlement in the event of default occurs in buying and selling transactions through the marketplace. This paper is a normative legal study with a statutory approach and a conceptual approach. (conceptual approach). Based on the results of research conducted by the author, buying and selling online through marketplaces based on contract or contract law is regulated in the Civil Code because it meets objective and subjective requirements such as buying and selling in general or conventionally. The legality of buying and selling online has also been regulated in Law no. 19 of 2016 which although it is not regulated in writing in detail, there are some similarities in Article 1320 of the Civil Code with the contents of Law No. 11 of 2008 concerning ITE. Unavoidable defaults in online transactions through marketplaces can be overcome by making efforts to settle them through litigation and non-litigation channels.