Meme Wajah di Media Sosial: antara Karya yang menggelitik atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Abstract
ABSTRAK
Studi ini dilakukan untuk menambah pemahaman masyarakat berkenaan dengan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan termasuk atau tidaknya perbuatan membuat dan menyebarluaskan meme dari wajah seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidanakan dengan delik pencemaran nama baik. Adapun studi merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan statute approach, historical approach, dan comparative approach. Berdasarkan studi yang dilakukan, ditemukan bahwasannya hasil pengkajian yang dilakukan pada isu hukum yang diangkat, ditemukan bahwasannya Pengaturan Pencemaran nama baik pada media sosial dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (3) j.o Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai lex specialist dari KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian Perbuatan membuat dan menyebarluaskan meme dari wajah seseorang di media sosial yang ditujukan untuk menghibur dapat menjadi perbuatan yang diklasifikasikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik bilamana meme wajah yang dibuat dan disebarluaskan tersebut terbukti memuat suatu konten yang mencemarkan nama baik seseorang baik dari gambar atau teks yang terdapat dari meme tersebut.
Kata Kunci: Meme Wajah,Media Sosial,Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
ABSTRACT
This study was conducted to increase public understanding regarding the regulation of criminal acts of defamation and whether or not the act of creating and spreading memes from someone's face is an act that can be punished with defamation offenses. The study is normative legal research that uses a statutory approach, a historical approach, and a comparative approach. Based on the study conducted, it was found that the results of the assessment carried out on the legal issues raised, it was found that the Regulation of Defamation on social media in Indonesia's positive law is regulated in Article 27 paragraph (3) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of the ITE Law as a lex specialist. from the Criminal Code with a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Then the act of creating and distributing memes from someone's face on social media that is intended to entertain can be an act that is classified as an act of defamation if the facial meme that is created and disseminated is proven to contain content that defames someone either from the image or the text contained those memes.
Keywords: Face Meme, Social Media, Crime of Defamation.