PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA TERHADAP KORUPTOR DENGAN VONIS PIDANA MATI

  • Ni Wayan Riska Anggreni Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan dari studi adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum yang ada bagi koruptor dengan tuntutan dan vonis pidana mati di Indoneisa dan juga demi mengetahui tentang bagaimanakah Penegakan Hukum yang ada terhadap koruptor dengan vonis pidana mati di Indonesia Penelitian ini ditulis dengan penggunaan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil dari studi menampilkan bahwa Pengaturan hukum atau Dasar hukum yang membuat pengaturan mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia yakni “Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemeberantasan tindak pidana korupsi” jo “Undang-Undang Nomor 20 tanun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemeberantasan tindak pidana korupsi”, dimana Pidana mati pada Undang-Undang tersebut diatur pada pasal 2 ayat 2. Namun Penengakan hukum terhadap pidana mati Bagi Koruptor di Indonesia belum mendapat sinkronisasi yang jelas dengan Pengaturan hukumnya yang tertera dalam “pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001” tersebut. Dimana penegakan hukumnya dan pengaturannya baik dari vonis dan tuntutan yang dilakukan hakim ataupun jaksa masih belum berjalan selaras.


Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Pidana mati


ABSTRACT


The purpose of this study is to find out the legal arrangements for corruptors with prosecution and death penalty sentences in Indonesia and also to find out how law enforcement against corruptors with prosecutions and death penalty sentences in Indonesia. (statute approach) and conceptual approach. The results of the study show that the legal arrangement or legal basis that regulates the crime of corruption in Indonesia is Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of criminal acts of corruption in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication. Criminal acts of corruption, where the death penalty in the law is regulated in article 2 paragraph 2. However, law enforcement against the death penalty for corruptors in Indonesia has not received a clear synchronization with the legal arrangements stated in article 2 paragraph 2 of Law Number 20 of 2001. Where the law enforcement and its regulation, both from verdicts and demands made by judges or prosecutors, are still not in harmony.


Keyword: Law Regulation, Law Enforcement, Corruption, Death Penalty

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-08
How to Cite
ANGGRENI, Ni Wayan Riska; SWARDHANA, Gde Made. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA TERHADAP KORUPTOR DENGAN VONIS PIDANA MATI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 10, p. 1030-1044, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/93945>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles