PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAKAN CYBER BULLYING DI MEDIA SOSIAL
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan lebih lanjut tentang peraturan hukum mengenai tindak cyber bullying oleh anak yang termasuk dalam tindak pidana anak, dan bentuk dari pertanggungjawaban pidana anak yang melangsungkan tindak cyber bullying tersebut sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan. Metode yang digunakan untuk mendalami tujuan penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian ini mengkaji hukum sebagai norma yang dalam hal ini terjadi kekaburan norma terhadap pertanggungjawaban pidana anak atas perbuatan cyber bullying. Hasil mengenai permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai perbuatan cyber bullying yang dilakukan oleh anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (anak) lebih spesifik diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa seorang anak harus genap berusia 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun untuk dapat bertanggungjawab atas suatu tindak pidana di depan hukum. Apabila anak tersebut belum mencukupi batas usia, maka termasuk belum cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga nantinya bisa diberikan pembinaan semata.
Kata Kunci : Anak, Cyber Bullying, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana,
ABSTRACT
This writing has the aim of providing further knowledge about legal regulations regarding cyber bullying by children which are included in child crimes, and the form of criminal responsibility for children who carry out cyber bullying as a follow-up to the actions taken. The method used to explore the purpose of this paper is a normative legal research method, namely this research method examines the law as a norm which in this case is a vagueness of norms against children's criminal responsibility for cyber bullying. The results regarding the problems in this study, namely cyber bullying by children are regulated in Law Number 11 of 2018 concerning Information and Electronic Transactions and the Criminal Code (KUHP). While the form of criminal responsibility against perpetrators (children) is more specifically regulated in Article 1 Point 3 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, that a child must be even 12 years old, but not yet 18 years old to be responsible for an act. criminal before the law. If the child does not meet the age limit, then it includes not being able to take responsibility for his actions so that later only coaching can be given.
Keywords: Children, Cyber ??Bullying, Social Media, Criminal Liability