PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
ABSTRAK
Penulisan jurnal ilmiah ini di latar belakangi oleh PP Nomor 21 Tahun 2015 dimana jaminan dengan obejek fidusia didaftarkan dengan cara manual sebelum berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2015. Pendaftaran secara manual tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan jaminan fidusia ke Kantor Fidusia. Berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2015 berakibat pada didaftarkannya fidusia secara elektronik. Adapun permasalaan dalam penulisan jurnal ilmiah: 1) Bagaimana kepastian hukum dari dilakukannya atau didaftarkannya fidusia dengan cara dan melalui media elektronik yang terhubung dengan internet. 2) Faktor apa yang menghambat serta mendukung pelaksanaan pendaftaran fidusia melalui media elektronik yang terhubung dengan internet. Jurnal ini memakai metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan science as a process (ilmu sebagai proses) tentang pengaturan implementasi pendaftaran jaminan fidusia secara online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dan untuk mengetahui dan memahami mengenai prosedur pendaftaran fidusia secara online serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang terjadi dalam proses pendaftaran fidusia online. Pendekatan perundangan dan pendekatanfakta digunakan pada penelitain ini. Jurnal ini menyimpulkan ini yaitu : Pendaftaran jaminan dengan objek fidusia melalui media computer dan internet telah memberikan jaminan kepastian hukum. Faktor penghambat didaftarkannya jaminan fidusia secara elektronik dan terhubung internet yaitu signal dalam mengakses jaringan internet yang lambat dan kadang mengalami gangguan signal. Faktor pendukungnya menghemat waktu dan transparasi data.
Kata Kunci: Fidusia, Elektronik, Jaminan.