TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK PADA PERUSAHAAN FACEBOOK DI INDONESIA
Abstract
Di Indonesia, perkembangan teknologi menjadi sangat pesat, munculnya teknologi komputer yang kemudian dilanjutkan dengan munculnya internet membawa dampak yang besar terhadap kehidupan manusia. Dimana manusia sangat bergantung pada teknologi dan hal ini membuat teknologi menjadi dasar kebutuhan bagi setiap orang. Penelitian pada tulisan ilmiah ini menggunakan jenis metode penulisan hukum normatif, yakni penelitian hukum yang memfokuskan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Facebook di Indonesia merasa belum menjadi Bentuk Usaha Tetap di Indonesia walaupun facebook tersebut telah memiliki kantor operasional di Indonesia. Terkait pengenaan pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaku usaha maupun badan yang menjalankan perdagangan secara elektronik wajib tunduk kepada ketentuan perpajakan di Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia.
Kata Kunci: Globalisasi, Pajak, Bentuk Usaha Tetap