PERAN SERTA MASYARAKAT TERKAIT TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI PROVINSI BALI
Abstract
Penyerapan aspirasi rakyat adalah salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD yang rutin dilaksanakan. Namun ternyata, tidak hanya DPRD saja yang dapat terjun langsung mencari aspirasi, tetapi masyarakat juga dapat mengaspirasikan keluhannya tanpa menunggu anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing. Jurnal ini membahas apa saja bentuk pengaduan aspirasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat, serta bagaimana masing-masing mekanismenya. Penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu terdapat 5 (lima) bentuk pengaduan aspirasi, antara lain; secara lisan, secara tulisan, melalui demonstrasi, secara daring (online), dan ketika DPRD melakukan kunjungan kerja. Mekanismenya pun beragam, ada yang dengan langsung datang ke Kantor DPRD, ada yang dengan bersurat terlebih dahulu, ada yang dengan mengajukan izin ke Kepolisian, dan ada pula yang mengaspirasikan langsung melalui situs yang disediakan oleh DPRD.
Kata Kunci : Pengaduan Aspirasi, DPRD, Masyarakat