KONSOLIDASI TANAH SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS PEMANFAATAN TANAH PERKOTAAN SECARA OPTIMAL
Abstract
Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif tetap sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kelemahan dalam manajemen perkotaan memicu timbulnya spekulasi, pemanfaatan tanah secara tidak sah atau liar, serta perkampungan kumuh (slum area). Menghadapi konflik pertanahan di perkotaan yang tak kunjung usai, maka perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai kegiatan menata ulang penguasan tanah, penggunaan tanah dan pengadaan tanah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan konsolidasi tanah serta upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan serta menggunakkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi tanah menggunakan sistem sukarela dan wajib. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal dengan melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, penggunaan serta pengadaan tanah.
Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan
Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif tetap sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat. Kelemahan dalam manajemen perkotaan memicu timbulnya spekulasi, pemanfaatan tanah secara tidak sah atau liar, serta perkampungan kumuh (slum area). Menghadapi konflik pertanahan di perkotaan yang tak kunjung usai, maka perlu dilakukan konsolidasi tanah sebagai kegiatan menata ulang penguasan tanah, penggunaan tanah dan pengadaan tanah yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan secara aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan konsolidasi tanah serta upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal melalui konsolidasi tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif dengan mengambil data sekunder melalui studi kepustakaan serta menggunakkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi tanah menggunakan sistem sukarela dan wajib. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan secara optimal dengan melakukan penataan kembali terhadap penguasaan, penggunaan serta pengadaan tanah.
Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Pemanfaatan Tanah, Tanah Perkotaan