PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT CAIRAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA
Abstract
Rokok elektronik atau e-cigarette mulai digemari masyarakat Indonesia, rokok elektronik itu sendiri memerlukan cairan liquid untuk menghasilkan uap yang serupa dengan asap rokok. Banyaknya minat konsumen terhadap cairan liquid dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut menyebabkan banyaknya pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan cairan liquid tanpa dicantumkannya tanggal kadaluarsa dan untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Penelitian ini diadakan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Perlindungan konsumen terkait dengan penjualan cairan liquid yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen menderita kerugian akibat tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab.
Kata kunci: Perlindungan, konsumen, cairan liquid, informasi