PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN KARAOKE BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
Abstract
Pajak karaoke merupakan bagian dari pajak hiburan yang menjadi salah satu sumber pemasukan kas daerah. Pajak karaoke menjadi salah satu penyumbang pajak hiburan terbesar di Kota Denpasar. Sehingga perlunya dilaksanakan pengaturan yang baik untuk mendukung potensi tersebut. Artikel ini membahas mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai pedoman yuridis dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan karaoke di kota Denpasar. Penelitian hukum empiris adalah metode yang digunakan dalam penulisan ini, yang mengkaji peraturan hukum positif dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan melihat das sollen dengan das sein. Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar bisa dilihat bahwa pengaturan mengenai pemungutan pajak di Kota Denpasar masih efektif, berdasarkan dari jumlah target realisasi pajak daerah tiap tahunnya yang terlampaui dan terus meningkat. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan. Namun sejauh ini sanksi yang diterapkan hanya berupa sanksi administratif karena wajib pajak masih bisa diatur dan dibina dengan baik.
Kata Kunci: Efektivitas, Pajak Hiburan, PAjak Pemungutan Pajak Hiburan