PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES BADUNG)
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum, seharusnya wajib patuh dan taat kepada hukum. Adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri seperti di Polres Badung menyebabkan masyarakat kurang percaya terhadap profesionalitas Polri dalam menegakkan suatu aturan. Artikel ini membahas mengenai bagaimana penerapan peraturan disiplin Polri dilaksanakan terutama di Polres Badung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, karena terjadi kesenjangan antara norma di dalam peraturan disiplin dengan kenyataan yang ada. Kesimpulan dari artikel ini adalah penerapan peraturan disiplin Polri telah dilaksanakan di Polres Badung dengan ditemukan beberapa pelanggar disiplin dan sanksi yang diberikan sudah sesuai dan beberapa faktor yang menghambat penegakan disiplin polisi di Polres Badung.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pelanggaran Disiplin