PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA DENPASAR
Abstract
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan kartu identitas yang diakui secara resmi oleh Negara untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun sebagai upaya perlindungan atas hak anak-anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar serta apa saja hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Denpasar belum terlaksana secara optimal dikarenakan adanya beberapa hambatan-hambatan yang ditemukan dalam proses pelaksanaannya. Kurangnya informasi dan sosialisasi menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya peraturan mengenai KIA tersebut. Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar berupaya untuk memaksimalkan kepemilikan KIA di Kota Denpasar dengan membuat program pembuatan KIA yang dapat dilakukan sekaligus saat pembuatan Akta Kelahiran, serta upaya pelayanan pembuatan KIA di masing-masing kantor kecamatan yang ada di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Kota Denpasar