DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM VIRGINITY TEST SEBAGAI PRASYARAT CALON POLWAN DAN CALON PRAJURIT TNI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Diskriminasi Perempuan dalam Virginity Test sebagai Prasyarat Calon Polwan dan Calon Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Internasional”. Pentingnya dilakukan penelitian adalah untuk mengatahui mengenai pengaturan diskriminasi perempuan dalam virginity test berdasarkan Hukum Internasional dan pengaturan tanggung jawab Indonesia sebagai subjek hukum internasional dalam pelaksanaan virginity test.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Kesimpulan yang dapat diambil penulis yaitu, virginity test merupakan bentuk diskriminasi perempuan dinilai dari konvensi CEDAW, ICCPR, dan CAT. Indonesia bertanggung jawab untuk menghapus diskriminasi perempuan di mana suatu stereotip ada dalam pelaksanaan virginity test dengan mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya. Sebaiknya dibuatkan aturan yang spesifik mengenai virginity test dalam instrumen hukum internasional. Kemudian, konvensi-konvensi yang telah diratifikasi Indonesia tersebut seharusnya dilaksanakan dengan itikad baik (good faih).
Kata kunci : Diskriminasi perempuan, Tes keperawanan, Polisi wanita, Tentara Nasional Indonesia