IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NO 47 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (STUDI KASUS DI KABUPATEN KLUNGKUNG)
Abstract
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang air minum, diperlukan suatu standar pelayanan sebagai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan, mengingat masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa masih mengeluh terhadap kinerja PDAM Klungkung yang belum optimal. Pedoman penilaian kinerja PDAM terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 1999, dimana ada 3 aspek yang diukur yaitu keuangan, operasional dan administrasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimanakah pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 1999 terhadap kinerja PDAM Klungkung?, 2) Bagaimanakah bentuk penerapan sanksi terhadap kinerja PDAM Klungkung?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji permasalahan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, didasarkan pada data primer, sekunder, dan tertier. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 1999 terhadap kinerja PDAM Kabupaten Klungkung masih belum optimal, hal ini dikarenakan masih banyak konsumen yang mengeluh mengenai pelayanan penyaluran air yang dilakukan oleh pihak PDAM, berkaitan dengan segi kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya. Bentuk sanksi yang dapat diberikan terhadap kinerja PDAM Kabupaten Klungkung berupa sanksi administrasi, perdata dan sanksi pidana. Konsumen merasa dirugikan dapat memakai ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam mengajukan tuntutan hukum. Kepada pelaku usaha yaitu PDAM melalui perkara perdata, pidana atau administrasi negara. Mekanisme atau cara yang dilakukan agar hak-hak konsumen PDAM dipenuhi dapat dilakukan melalui komplain langsung kepada PDAM Tirta Mahottama.
Kata Kunci: Implementasi, Penilaian Kinerja, PDAM Kabupaten Klungkung