LEGALITAS PERDAGANGAN APLIKASI LEWAT JEJARING SOSIAL MELALUI BISNIS ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tulisan ini berjudul “Legalitas Perdagangan Aplikasi Lewat Jejaring Sosial Melalui Bisnis Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” dengan tujuan untuk mengetahui legalitas perdagangan aplikasi lewat jejaring sosial. Penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dan simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan pelaku bisnis online yang melakukan penjualan aplikasi lewat jejaring sosial merupakan perdagangan aplikasi yang ilegal karena memperbanyak aplikasi yang dijual dengan melanggar ketentuan pada pasal 16 ayat (2) serta telah melanggar pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sehingga perbuatan dari pelaku bisnis online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Legalitas, Perdagangan, Hak Cipta, Jejaring Sosial