PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

  • Anak Agung Ayu Hamara Kamini
  • I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract

Karya ilmiah dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja Outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing, tetapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya dengan tidak terpenuhinya hak atas upah kerja lembur bagi pekerja outsourcing, sehingga hal ini merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Atas dasar tersebut, penulisan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberian upah kerja lembur bagi pekerja yang berstatus outsourcing. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah berlaku. Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pekerja dengan status outsourcing mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan hak mereka dalam memperoleh upah kerja lembur.


Kata kunci     : Perlindungan Hukum, Upah Kerja Lembur, Pekerja Outsourcing

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
KAMINI, Anak Agung Ayu Hamara; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-6, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38589>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>