PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DALAM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UU NO.36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Abstract
Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia dan merupakan perhatian bagi setiap orang, karena adanya perkembangan muncul Malpraktek sebagai salah satu konsep ilmu yang baru yang berbanding terbalik dengan ilmu atau pemahaman kesehatan yang berkembang dimasyarakat. Berdasarkan pada masalah yang ada, maka dalam Jurnal ini dapat ditarik Rumusan Masalah yang menyangkut Bagaimana Pertanggungjawaban Dokter Dalam Tindak Pidana Malpraktek ditinjau dari perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Kualitatif dengan jenis Yuridis-Normatif. Adapun yang menjadi kesimpulan daripada jurnal ini yaitu dalam Pasal 190 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut maka dapat diketahui adanya konflik norma diantara peraturan tersebut. Yaitu dengan ketidaksesuaianya antara aturan atau delik bagi pelaku tindak malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Malpraktek, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2014.