LEGALITAS JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Segala hal yang berkaitan dengan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Maka, dibuatlah tulisan dengan judul Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui syarat sahnya jual beli tanah dihadapan pejabat pembuat akta tanah dan akibat hukum dari akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang didapatkan yaitu syarat sahnya jual beli tanah yaitu syarat materiil berupa subyek dan obyek dan syarat formal yaitu peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta tanah. Adapun akibat hukum dari akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian jual beli tanah yaitu aktanya dapat dibatalkan, akibat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pelanggaran dalam tugas dan wewenangnya dapat diberhentikan.
Kata Kunci: Legalitas, Jual Beli, Akta Tanah