WEWENANG PAKSAAN PEMERINTAHAN (BESTUURSDWANG) (KAJIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG)
Abstract
Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) merupakan tindakan nyata dari pemerintah untuk mengakhiri pelanggaran norma hukum oleh warga negara dan mengembalikannya pada keadaan semula. Pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan bestuursdwang, namun wewenang tersebut tentunya dibatasi. Pembatasan wewenang tersebut tentu berguna untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang acapkali tidak memperhatikan batasan dari kewenangannya. Sebelum pelaksanaan bestuursdwang terdapat syarat yang harus dipenuhi. Penulis mengkaji salah satu peraturan daerah yang memuat ketentuan terkait bestuursdwang yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Pentingnya penelitian ini, untuk mengetahui batas dari wewenang paksaan pemerintahan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Analisis Konsep Hukum. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder bersumber dari kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bestuursdwang sebagai kewenangan bebas pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Selain itu, sebelum pelaksanaan bestuursdwang terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya peringatan tertulis. Peringatan tertulis tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN) sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
Kata kunci : Paksaan Pemerintahan, Pembatasan Wewenang, Peringatan Tertulis, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).