EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Kegiatan menggelandang dan mengemis dikualifikasikan sebagai pelanggarandi bidang keamanan dan ketertiban umum. Khususnya di Kabupaten Badung diaturdalam Pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2001 tentangKebersihan dan Ketertiban Umum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui danmengkaji efektif atau tidaknya penerapan Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun2001. Serta kendala dan upaya yang di hadapi dalam menanggulangi gelandangandan pengemis. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empirisdan menggunakan pendekatan fakta dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh adalahpenerapan Perda dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis dirasa masihbelum efektif dalam menekan angka pelanggaran menggelandang dan mengemis.Upaya yang di lakukan adalah melakukan pengawasan di titik-titik rawan paragelandangan dan pengemis melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis sertapatroli yang di lakukan secara bertahap, dan berkoordinasi dengan pihak-pihakterkait.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DEVI AYU ANGGARI, Kadek; PARSA, I Wayan; SUHARTA, Nengah.
EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BADUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18896>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Efektivitas, Gelandangan, Pengemis, Perda