PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERKENAL TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

  • Pande Regina Pradnyana Putri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian dalam jurnal ini dilakukan dengan tujuan memahami perlindungan hukum atas merek terkenal terhadap pelaku UMKM dalam perspektif Undang-Undang Merek. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian jurnal ini adalah penelitian normatif, dan melibatkan penggunaan studi yang memiliki dasar hukum baik dari buku maupun internet. Adapun persoalan yang diangkat adalah pengaturan mengenai perlindungan hukum dalam melindungi merek dagang terkenal yang berdasarkan Undang-Undang Merek Dagang Indonesia dan upaya hukum yang diambil oleh pemegang merek terkenal sebagai tanggapan atas pelanggaran merek dagang yang terjadi di dunia perdagangan yang melibatkan UMKM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi landasan penelitian ini. Undang-undang tersebut menguraikan sejumlah hak yang dimiliki bersama oleh pemilik merek dan mereka yang mendistribusikan nama merek terkenal kepada publik. Serta menjelaskan bagaimana hukum memberikan keadilan atas pelanggaran bagi pelaku umkm mengatasnamakan merek terkenal.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Dagang Terkenal, UMKM


 


The research in this journal was conducted with the aim of understanding the legal protection of well-known brands for MSMEs from the perspective of the Trademark Law. The research method applied in this journal research is normative research, and involves the use of studies that have a legal basis both from books and the internet. The issue raised is the regulation regarding legal protection in protecting well-known trademarks based on the Indonesian Trademark Law and legal measures taken by well-known trademark holders in response to trademark violations that occur in the world of trade involving MSMEs. Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications is the basis for this research. The law outlines a number of rights shared by brand owners and those who distribute well-known brand names to the public. As well as explaining how the law provides justice for violations by MSMEs in the name of well-known brands.


Key Words: Legal Protection, Famous Trademarks, MSMEs

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-16
How to Cite
PUTRI, Pande Regina Pradnyana; DWIJAYANTHI, Putri Triari. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERKENAL TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 9, p. 1005-1014, mar. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/115041>. Date accessed: 03 apr. 2025.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>