EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI SANKSI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALI GIANYAR TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan sanksi yang dilakukan oleh BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bali Gianyar terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya yang dihubungkan dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial. Studi ini menggunakan metode penelitian empiris yang sifatnya deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa sanksi yang tertuang pada pasal ini dalam penerapannya di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar masih kurang efisien dan efektif karena belum mampu memberikan pengaruh terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kendala yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dalam penerapan sanksi ini terletak pada Pasal 17 ayat (2) huruf c yang kurang tegas dalam penegakannya oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.
The purpose of this study is to examine the effectiveness of the implementation sanctions carried out by the BPJS Employment Bali Gianyar branch against companies that have not registered their workers which is linked to Article 17 of Law Number 24 of 2011 about BPJS. This research is Empirical Juridical research with analyis using descriptive techniques. Based on the results show that the sanctions contained in this article in its application at the BPJS Employment Bali Gianyar branch are still less efficient and effective because they have not been able to influence companies that have not registered their workers with BPJS Employment. The obstacles experienced by the BPJS Employment Bali Gianyar branch in applying this sanction lie in Article 17 paragraph (2) letter c which is less strict in its enforcement by the government or authorized parties.