PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE

  • Hardini Basmah Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam pinjaman online setalah disahkannya “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi” dan mengkaji langkah hukum jika terjadi penyalahgunaan data pribadi peminjam oleh pihak pemberi pinjaman online. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode normatif. Metode ini menggunakan pendekatan normatif yang berlandaskan pada norma-norma atau teori-teori yang berkaitan dengan masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah dalam perlindungan hukum preventif pada layanan pinjaman online, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terbaru yang secara khusus menjamin kemanan atas data pribadi seseorang. Undang-undang tersebut adalah “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi” atau yang selanjutnya disingkat menjadi “UU PDP”. Selain Undang Undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga saat ini dalam mengatur mengenai layanan pinjaman online menggunakan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Infomasi”. Kedua Undang-Undang itulah yang menjaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi nasabah. Jika data pribadi dalam layanan pinjaman online disalahgunakan maka peminjam dapat melakukan langkah-langkah hukum, seperti peminjam dapat melaporkan kepada lembaga terkait. Peminjam juga dapat menggugat secara perdata. Selain itu, peminjam dalam layanan pinjaman online yang disalahgunakan data pribadinya juga dapat melaporkan secara pidana


The purpose of this study is to examine the legal protection of borrowers' personal data in online loans after the passage of "Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection" and to examine legal steps in the event of misuse of the borrower's personal data by online lenders. In this study the method used is normative method. This method uses a normative approach based on norms or theories related to the problem. The results of this research are in preventive legal protection for online loan services, the government has issued several recent regulations that specifically guarantee the security of one's personal data. The law is "Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection" or what will be shortened to "UU PDP". In addition to this Law, the Financial Services Authority (OJK) is also currently regulating online lending services using "Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 10/POJK.05/2022 concerning Information Technology-Based Joint Funding Services". These two laws guarantee the protection of the security of customers' personal data. If personal data in online loan services is misused, the borrower can take legal steps, such as the borrower can report to the relevant institution. Borrowers can also sue civilly. In addition, borrowers in online loan services whose personal data are misused can also report criminally.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-18
How to Cite
BASMAH, Hardini; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 2116-2129, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97505>. Date accessed: 10 may 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>