KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisannya yakni untuk mengetahui sahnya perkawinan berbeda agama serta akimat yang timbul berlandaskan peraturan mengenai perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikupas melalui pendekatan perundang-undangan berupa aturan atau regulasi secara konseptual yang berhubungan erat terhadap persoalan yang terjadi. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer berupa ketentuan perundang-undangan serta pandangan sarjana,buku,jurnal sebagai bahan hukum sekunder. Hasilnya menunjukan bahwa tidak ada aturan yang tegas dan jelas dalam pengaturan mengenai perkawinan beda agama berdasarkan hukum agama, perkawinan dengan agama yang berbeda berarti perkawinan tersebut tidak sah, hal ini berimbas pada status anak menjadi anak tidak sah atau luar perkawinan serta status terhadap hal kewarisan. Seharusnya Undang-Undang Perkawinan perlu dilakukan penyempurnaan demi mencegahnya perkawinan dengan agama yang berbeda ini terjadi, hal ini tidak sesuai dengan Norma Agama dan Undang-Undang Perkawinan.
Kata Kunci: Konsekuensi Hukum, Perkawinan Berbeda Agama, Undang-Undang Perkawinan.
The purpose of writing is to find out the validity of interfaith marriages and the consequences that arise based on the regulations regarding marriage in Indonesia. This study uses normative legal research methods which are examined through a statutory approach in the form of conceptual rules or regulations that are closely related to the problems that occur. This writing uses primary legal materials in the form of statutory provisions and the views of scholars, books, journals as secondary legal materials. The results show that there are no strict and clear rules regarding interfaith marriages based on religious law, marriages with different religions mean that the marriage is invalid, this has an impact on the status of children as illegitimate children or outside of marriage and status regarding inheritance. The Marriage Law should need to be amended to prevent marriages with different religions from happening, this is not in accordance with the Religious Norms and the Marriage Law.
Keywords: Legal Consequences, Interfaith Marriage, Marriage Law.