PENGATURAN PENANGANAN BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan penanganan bank gagal berdampak sistemik oleh lembaga penjamin simpanan berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan bank gagal berdampak sistemik tercantum secara umum dalam Pasal 37A ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Perbankan, Pasal 33 UU Bank Indonesia, dan Pasal 18 Perpu JPSK. Namun hal tersebut menimbulkan adanya konflik norma terkait dengan pengaturan bank gagal berdampak sistemik karena berbeda dengan yang tercantum dalam Pasal 18 Perpu JPSK. Sebagai solusinya dalam UU PPKSK, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik meyerahkan penanganannya kepada LPS berdasarkan UU PPKSK dan UU LPS. Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penanganan, pengturannya tercantum di UU LPS dan Peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh LPS itu sendiri. Terkait penanganan bank gagal sistemik, penanganannya dijelaskan dalam PLPS No. 3/PLPS/2008 tentang Perubahan PLPS No. 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Yang Berdampak Sistemik. Penanganan oleh LPS berdasarkan UU LPS dan Peraturan LPS tersebut dilakukan dengan menghadirkan maupun tidak menghadirkan pemegang saham lama sebagai penyetor modal.
The purpose of this study is to examine the regulation of the handling of failed banks with systemic impact by the Indonesia Deposit Insurance Corporation based on positive law in Indonesia. This study uses normative legal research method in a descriptive way through a statutory approach. The results of the study show that arrangements for handling failed banks that have systemic impact are generally regulated in Article 37A paragraph (1) and Article 37 paragraph (2) letter b of the Banking Law, Article 33 of the Bank Indonesia Law, and Article 18 of Government Regulation in Lieu of Law number 4 of 2008 concerning the Financial System Safety Net. However, this creates conflict of norms in the case of failed bank regulations having systemic impact because it is different from what is stipulated in Article 18 of Government Regulation in Lieu of Law number 4 of 2008 concerning the Financial System Safety Net. As solution, in Law number 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Financial System Crisis, the handling of failed banks that have systemic impact is handed over to Indonesia Deposit Insurance Corporation which is regulated in the Indonesia Deposit Insurance Corporation law and Indonesia Deposit Insurance Corporation regulation number 3/PLPS/2008 concerning Amendment to Indonesia Deposit Insurance Corporation regulation number 5/PLPS/2006 concerning Handling of Failing Banks with Systemic Impact.